PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
BAHARI
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 158 TAHUN 2011
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
i
DAFTAR ISI
Daftar Isi .......................................................................................... i
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 158 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
Satuan Karya Pramuka Bahari .......................................................... iii
Lampiran I
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari
BAB I - Pendahuluan .................................................................. 1
BAB II - Tujuan dan Sasaran ......................................................... 6
BAB III - Sifat dan Fungsi .............................................................. 6
BAB IV - Organisasi .... ................................................................. 7
BAB V - Keanggotaan, Hak dan Kewajiban .................................. 9
BAB VI - Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka ..................... 11
BAB VII - Pimpinan, Pamong, Instruktur,
dan Majelis Pembimbing Saka ........................................ 13
BAB VIII - Pengesahan dan Pelantikan ........................................... 18
BAB IX - Lambang, Bendera, Tanda Jabatan,
Papan Nama dan Stempel ............................................... 19
BAB X - Kegiatan Saka ................................................................ 24
BAB XI - Musyawarah dan Rapat .................................................. 28
BAB XII - Pendanaan ..................................................................... 29
BAB XIII - Administrasi Saka ........................................................... 30
BAB XIV - Sanggar Bakti ...... .......................................................... 30
BAB XV - Penutup ......................................................................... 31
Lampiran II
Struktur Organisasi Satuan Karya Pramuka Bahari ............................ 32
Lampiran III
Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Bahari .............................. 33
Lampiran IV
Gambar Bendera Satuan Karya Pramuka Bahari ............................... 34
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
ii
Lampiran V
Gambar Tanda Jabatan Satuan Karya Pramuka Bahari ...................... 35
Lampiran VI
Gambar Papan Nama Satuan Karya Pramuka Bahari ......................... 36
Lampiran V
Gambar Stempel Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bahari ................ 37
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka iii
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 158 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan negara, perlu membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dibidang ke baharian;
b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 19 Tahun 1991 perlu disempurnakan sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
iv Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
6.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 19 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 19 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugus depan, dan institusi/lembaga terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 1
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 158 TAHUN 2011
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Menyadari bahwa negara kita adalah negara kepulauan yang terdiri dari ± 17.504 buah pulau dan dua per tiga wilayahnya merupakan laut, Gerakan Pramuka merasa turut berkewajiban menanamkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta laut dan sikap hidup yang berorientasi ke laut.
b. Makna laut bagi bangsa Indonesia dewasa ini dan juga di masa yang akan datang menjadi semakin penting, hal ini antara lain disebabkan:
1) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dan canggih.
2) Tuntutan penyediaan sumber daya alam yang semakin besar.
3) Kenyataan bahwa sumber daya alam di daratan terbatas dan jumlahnya semakin berkurang sehingga dapat mempengaruhi ekosistem yang ada.
4) Potensi dan kekayaan alam laut sangat bervariasi dalam jumlah yang melimpah baik mineral, nabati maupun hayati yang dapat dilestarikan dan ditingkatkan.
5) Laut memberikan lima unsur pokok kebutuhan umat manusia, yaitu protein, karbohidrat, lemak, mineral, dan oksigen. Selain itu laut juga berfungsi sebagai:
a) Faktor yang mempengaruhi cuaca dan iklim.
b) Jalan perhubungan yang murah.
c) Sumber uap air, bahan dasar obat-obatan, barang tambang dan energi.
d) Lahan pertanian, obyek wisata dan arena olahraga.
e) Laboratorium alam yang lengkap dan unik.
f) Medan pertahanan negara.
2 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Kesemuanya itu merupakan tantangan bagi generasi muda untuk mengelola dan memanfaatkannya.
c. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi kekayaan alam laut, Indonesia mutlak perlu berpegang teguh pada sejarah kehidupan bangsa Indonesia, yaitu:
Pertama: Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa; Indonesia. Kesatuan jiwa kebangsaan Indonesia ini harus selalu menjiwai setiap perkembangan yang terjadi.
Kedua: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia sebagai satu bangsa yang merdeka ingin hidup dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip NKRI harus tetap menjiwai pengelolaan potensi serta kekayaan alam laut Indonesia.
Ketiga: Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara maupun sebagai sumber dari segala sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat: Deklarasi Djuanda (pengumuman pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia dan penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960, tentang Perairan Indonesia.
Kelima: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang mengesahkan/meratifikasi hasil Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982 (United Nations Conventions on the Law of the Sea, 1982).
Keenam: Wawasan Nusantara. Kondisi geografis Kepulauan Indonesia bersama-sama dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah melahirkan suatu “Budaya Politik” yang dalam kehidupan bangsa Indonesia dikenal dengan nama Wawasan Nusantara.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 3
Kemerdekaan yang berhasil diraih oleh bangsa Indonesia sebagai hasil perjuangan yang penuh dengan semangat persatuan dan kesatuan pada tanggal 13 Desember 1957 ditindaklanjuti dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda yang memiliki nilai strategis bagi bangsa Indonesia ini kemudian diimplementasikan secara nyata dengan Wawasan Nusantara.
d. Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan perlu mendidik dan melatih anggotanya agar tumbuh kecintaan terhadap kebaharian. Menumbuhkan cinta kebaharian ini dibina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang. Sedangkan bagi Pramuka Penegak dan Pandega perlu diberikan bimbingan dan pembinaan yang sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari tanpa meninggalkan gugusdepannya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari (Saka Bahari) ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir-kwartir dan gugusdepan-gugusdepan Gerakan Pramuka dalam upaya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, khususnya untuk membentuk, mengelola, membina, dan mengembangkan Saka Bahari.
b. Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arahan, kemudahan, dan kelancaran dalam pengembangan Saka Bahari.
3. Dasar
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Saka Bahari, dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan, Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka
h. Pengesahan dan Pelantikan
i. Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel
j. Kegiatan Saka
k. Musyawarah dan Rapat
l. Pendanaan
m. Administrasi Saka
n. Sanggar Bakti
o. Penutup
5. Pengertian
a. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan wilayah, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan Keamanan dalam satu ruang kehidupan seluas laut territorial Indonesia dengan pulau-pulau di dalamnya serta udara di atasnya.
b. Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
c. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
d. Bahari adalah laut, akan tetapi dalam kaitannya dengan kegiatan satuan karya pramuka, bahari mengandung arti segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 5
e. Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat menjadi bekal dalam mengembangkan lapangan kerja.
f. Anggota Saka Bahari adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bahari.
g. Pamong Saka Bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya berkualifikasi Pembina Mahir yang memiliki minat dalam bidang kebaharian dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bahari.
h. Instruktur Saka Bahari adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian di bidang kebaharian untuk membantu Pamong Saka Bahari dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Saka Bahari.
i. Pimpinan Saka Bahari adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bahari serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
j. Majelis Pembimbing Saka Bahari adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberikan dukungan dan bantuan moril, materiil, finansial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bahari.
k. Dewan Saka Bahari adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bahari, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bahari sehari-hari di satuannya.
l. Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
6 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar:
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kemandirian penghidupannya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa cinta bahari pada khususnya dan tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
2. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mendapatkan pendidikan dan latihan Saka Bahari, maka anggota Gerakan Pramuka akan:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang kebaharian.
b. Ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Saka Bahari bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugus depan di wilayah ranting atau cabangnya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 7
2. Fungsi
Saka Bahari berfungsi sebagai:
a. Wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kebaharian.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Ketentuan Umum
a. Saka Bahari dapat dibentuk di kwartir ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir cabang.
c. Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida yang masing-masing krida beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah krida dan anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka Bahari terdiri dari 4 krida, yaitu:
1) Krida Sumber Daya Bahari.
2) Krida Jasa Bahari.
3) Krida Wisata Bahari.
4) Krida Reksa Bahari.
Masing-masing krida dipimpin oleh pemimpin krida yang berasal dari dan dipilih oleh seluruh anggota kridanya.
8 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang, maka nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut dibelakangnya. Misalnya: Krida Jasa Bahari 1, Krida Jasa Bahari 2, dan seterusnya.
f. Anggota Saka Bahari putra dan putri dihimpun secara terpisah. Anggota Saka Bahari putra dibina oleh Pamong Saka Bahari dibantu oleh Instruktur dan atau Instruktur Muda Saka Bahari putra, sedangkan anggota Saka Bahari putri dibina oleh Pamong Saka Bahari dibantu oleh Instruktur dan atau Instruktur Muda Saka Bahari putri.
g. Anggota Saka Bahari membentuk Dewan Saka Bahari yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota Saka Bahari.
h. Saka Bahari dapat diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya Yos Sudarso, Nala, Hasanuddin, Dewaruci, Malahayati, dan sebagainya.
2. Prosedur Pembentukan Saka Bahari
Pembentukan Saka Bahari berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang kebaharian dan secara terus menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Bahari.
Saka Bahari juga dapat dibentuk atas usul lembaga atau instansi terkait setempat.
3. Kelengkapan organisasi
a. Saka Bahari memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1) Anggota Saka Bahari.
2) Pamong Saka Bahari.
3) Instruktur Saka Bahari.
4) Majelis Pembimbing Saka Bahari.
b. Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bahari sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Majelis Pembimbing Saka Bahari di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bahari.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 9
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anggota Saka Bahari
a. Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus depannya.
c. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
2. Syarat Anggota Saka Bahari
a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
b. Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bahari secara sukarela dan tertulis
e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku bagi anggota Saka Bahari.
g. Bagi calon anggota Saka Bahari yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus bersedia menjadi anggota gugus depan Gerakan Pramuka setempat.
h. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
10 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Hak Anggota
a. Memperoleh pendidikan dan latihan di bidang kebaharian untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
b. Menjadi Instruktur Muda di gugus depannya.
c. Menjadi Dewan Saka Bahari.
d. Dapat menjadi anggota Saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Bahari yang bersangkutan.
4. Kewajiban Anggota
a. Mentaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
d. Mentaati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat masyarakat setempat.
e. Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
f. Mengembangkan serta menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta bagi kepentingan kemanusiaan.
g. Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di gugus depannya atau di gugus depan lain serta bekerjasama dengan Pembina Satuan yang bersangkutan atas persetujuan Pembina gugus depan dan sepengetahuan kwartir rantingnya.
h. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 11
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1. Dewan Saka Bahari
a. Susunan dan fungsi:
1) Dewan Saka Bahari terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bahari dan dipilih oleh anggota Saka Bahari melalui Musyawarah Saka Bahari.
2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka Bahari 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bahari:
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bahari.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bahari selama 6 (enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
c. Kewajiban Dewan Saka Bahari:
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bahari.
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bahari.
3) Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bahari sesuai dengan kepentingan.
4) Melaksanakan kebijaksanaan kwartir ranting/cabang dalam bidang Saka Bahari.
5) Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
12 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
6) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
a) Pamong Saka Bahari.
b) Instruktur Saka Bahari.
c) Mabi Saka Bahari.
d) Gudep tempat para anggota Saka Bahari bergabung.
e) Pengurus/Andalan Kwartir.
f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
7) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bahari, mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
8) Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bahari.
2. Dewan Kehormatan Saka Bahari
a. Dewan Kehormatan Saka Bahari adalah badan yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik Saka Bahari dan menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah serta tanda penghargaan dan sanksi kepada anggota Saka Bahari.
b. Dewan Kehormatan Saka Bahari bersidang karena adanya:
1) Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, peraturan-peraturan Saka Bahari, disiplin dan kehormatan Saka Bahari yang dilakukan oleh anggota Saka Bahari, Dewan Saka Bahari, Pemimpin Krida Saka Bahari.
2) Pernyataan keberatan dan pembelaan diri dari Anggota Saka Bahari yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Gerakan Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitasi nama baik anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.
c. Dewan Kehormatan Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian sebagai anggota Saka Bahari, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depannya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 13
d. Dewan Kehormatan Saka Bahari terdiri atas:
1) Seorang Pamong Saka Bahari sebagai ketua.
2) Seorang Instruktur Saka Bahari.
3) Seorang Dewan Saka Bahari.
4) Seorang Pemimpin Krida.
e. Dewan Kehormatan Saka Bahari memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugus depan anggota Saka Bahari yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan Mabi Saka Bahari melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bahari.
BAB VII
PIMPINAN, PAMONG, INSTRUKTUR,
DAN MAJELIS PEMBIMBING SAKA
1. Pimpinan Saka Bahari
a. Pimpinan Saka Bahari adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris, teknis kepada Saka Bahari dan memberikan bantuan fasilitas atau dukungan lainnya.
b. Unsur Pimpinan Saka Bahari:
1) Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka (Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega), pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut:
a) Penasihat.
b) Pengurus, yang terdiri atas:
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu Ketua Pimpinan Saka Bahari dapat menunjuk beberapa anggota Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka Bahari secara ex-officio menjadi andalan di kwartirnya.
14 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4) Masa Bakti Pimpinan Saka Bahari sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional.
2) Di tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
d. Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Saka Bahari
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Saka Bahari.
2) Melaksanakan program kegiatan Saka Bahari yang telah ditentukan oleh kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya.
3) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari.
4) Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Saka Bahari melalui kwartirnya.
5) Bertanggungjawab atas pelaksanan kebijakan kwartir tentang kegiatan Saka Bahari.
6) Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka Bahari di semua jajaran wilayah kerjanya.
7) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari kepada kwartirnya.
8) Pimpinan Saka Bahari dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
e. Hak dan kewenangan Pimpinan Saka Bahari
1) Hak.
a) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka Bahari.
b) Mengajukan program kerja Pinsaka Bahari dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir.
2) Wewenang.
Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan Saka Bahari.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 15
2. Pamong Saka Bahari.
a. Pamong Saka Bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang kebaharian.
b. Apabila dalam Saka Bahari ada beberapa orang Pamong Saka Bahari, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
c. Masa bakti Pamong Saka Bahari 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
d. Pamong Saka Bahari secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka Bahari yang bersangkutan.
e. Pamong Saka Bahari berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
f. Syarat-syarat Pamong Saka Bahari:
1) Sehat mental dan fisiknya.
2) Pembina Pramuka golongan Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Bahari, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
3) Bersedia menjadi Pamong dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam sesuatu bidang yang sesuai dengan krida Saka Bahari.
g. Tugas tanggung jawab dan fungsi Pamong Saka Bahari:
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka Bahari.
2) Menjadi Pembina Saka Bahari dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Saka Bahari.
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan Saka Bahari.
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pinsaka Bahari, kwartir, Majelis Pembimbing Saka Bahari, gugus depan dan saka lainnya.
5) Mengkoordinir Instruktur Saka Bahari dengan Dewan Saka Bahari.
6) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam kegiatan pembinaan Saka Bahari.
7) Melaporkan perkembangan Saka Bahari kepada kwartir dan Mabi Saka Bahari.
16 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
8) Menjadi seorang kakak, pendamping dan pembangkit semangat serta daya kreasi bagi para anggotanya.
9) Mendampingi dan membimbing Dewan Saka Bahari dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Saka Bahari.
10) Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapannya melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
11) Menjadi motivator bagi para anggota Saka Bahari khususnya dan seluruh Pramuka pada umumnya dalam membina serta mengembangkan bakat dan minat mereka di bidang kebaharian.
3. Instruktur Saka Bahari
a. Instruktur Saka Bahari adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka Bahari untuk mendidik dan melatih para anggota Saka Bahari dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
b. Masa bakti Instruktur Saka Bahari 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
c. Instruktur Saka Bahari berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari:
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka Bahari disertai dengan penuh tanggung jawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka Bahari dalam membina pengembangan Saka Bahari.
4) Bersedia mengikuti Orientasi Kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 17
e. Tugas dan tanggung jawab Instruktur Saka Bahari
1) Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Bahari.
2) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan krida dan keahliannya bagi para anggota Saka Bahari.
3) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka Bahari sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka Bahari.
4) Menjadi penasehat bagi Dewan Saka Bahari dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka Bahari.
5) Memberi motivasi kepada anggota Saka Bahari untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kebaharian kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
6) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya dalam bidang kebaharian melalui berbagai pendidikan.
7) Menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota Saka Bahari.
8) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
4. Majelis Pembimbing Saka Bahari
a. Majelis Pembimbing (Mabi Saka) Bahari adalah suatu badan yang terdiri dari para pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat di bidang kebaharian yang memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan moral, material dan finansial untuk pembinaan Saka Bahari.
b. Masa bakti Mabi Saka Bahari sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Susunan Mabi Saka Bahari terdiri atas:
1) Seorang Ketua.
2) Seorang Sekretaris.
3) Seorang Ketua Harian.
4) Beberapa orang anggota.
d. Ketua Mabi Saka Bahari tingkat Nasional dijabat oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Ketua Mabi Saka Bahari tingkat daerah dan cabang dijabat oleh Pimpinan Instansi Maritim setempat.
18 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Majelis Pembimbing Saka Bahari menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
1. Pengesahan.
a. Saka Bahari disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
b. Pimpinan Saka Bahari disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka Bahari disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bahari disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka Bahari disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
2. Pelantikan.
a. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka dan Ikrar.
b. Pelantikan peserta didik sebagai anggota Saka Bahari dilakukan oleh Pamong Saka Bahari.
c. Pelantikan Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilakukan oleh Pamong Saka Bahari.
d. Pelantikan Dewan Saka Bahari dilakukan oleh Pamong Saka Bahari.
e. Pelantikan Pamong Saka Bahari dan Instruktur Saka Bahari dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
f. Pelantikan Pimpinan Saka Bahari dan Mabi Saka Bahari dilakukan oleh Ketua Kwartir sesuai dengan tingkatannya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 19
BAB IX
LAMBANG, BENDERA,
TANDA JABATAN, PAPAN NAMA, DAN STEMPEL
1. Lambang
a. Bentuk, Bahan dan Ukuran
Lambang Saka Bahari dibuat dari kain, berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan besar setiap sudutnya 108o.
b. Gambar dan warna
1) Bidang segi lima beraturan ini diberi gambar bingkai keliling berbentuk tali berpilin, selebar 3 mm, berwarna kuning emas. Panjang sisi luar bingkai tali ini masing-masing 4,5 cm. Di bagian luar bingkai tali ini diberi bingkai berwarna biru tua.
2) Dasar bidang segi lima beraturan ini dibagi menjadi dua bagian oleh sebuah garis lurus mendatar, sehingga ada bagian atas dan bagian bawah, masing-masing setinggi setengah tinggi segi lima beraturan. Bagian atas berwarna biru langit (biru muda) dan bagian bawah berwarna biru tua (biru laut).
3) Ditengah bidang segi lima beraturan ini terdapat gambar:
a) Sebuah jangkar berwarna kuning emas;
b) Rantai yang melilit jangkar berwarna hitam;
c) Dua buah silhoutte tunas kelapa berpasangan berwarna putih, yang menutup sebagian dari jangkar dan rantai tersebut diatas;
d) Di bawah gambar jangkar terdapat gambar pita selebar 0,75 cm berwarna kuning emas, bertuliskan huruf kapital Saka Bahari berwarna merah.
c. Arti gambar lambang Saka Bahari
1) Bentuk segi lima beraturan melambangkan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
2) Tali melingkar melambangkan persatuan dan persaudaraan yang erat.
3) Jangkar dan rantai melambangkan kegiatan kebaharian.
4) Tunas kelapa berpasangan melambangkan Pramuka putra dan putri yang masih murni; disamping mempunyai makna seperti arti lambang Gerakan Pramuka pada umumnya.
20 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5) Pita yang melambai bertuliskan Saka Bahari melambangkan kejayaan Saka Bahari.
d. Arti warna lambang Saka Bahari
1) Warna dasar biru muda dan biru tua melambangkan langit dan laut yang menggambarkan potensi bahari yang luas dan penuh harapan.
2) Kuning emas menggambarkan keagungan dan kejayaan.
3) Putih menggambarkan kesucian dan kemurnian.
4) Merah menggambarkan keberanian.
5) Hitam menggambarkan kedalaman laut, ilmu dan keabadian.
e. Arti lambang Saka Bahari
Dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari anggota Saka Bahari menyadari akan tanggung jawabnya sebagai tunas harapan bangsa, berusaha meningkatkan ilmu, kecakapan dan kemampuannya memanfaatkan, melestarikan / mengabadikan potensi bahari serta membina jiwa kebaharian warisan nenek moyang bangsa Indonesia menjadikan laut sebagai alat pembinaan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina keberanian untuk menghadapi segala tantangan, demi abadinya kejayaan keagungan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
f. Pemakaian lambang Saka Bahari
a. Lambang Saka Bahari dikenakan atau dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bahari.
b. Lambang Saka Bahari ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 3 cm di bawah jahitan pundak bahu, sedangkan pada lengan baju kanan ditempatkan tanda lokasi, dipasang sekitar 4 cm dari jahitan baju.
c. Lambang Saka Bahari dipakai oleh anggota Saka Bahari, Dewan Saka Bahari, Pamong Saka Bahari, Instruktur Saka Bahari, Pimpinan Saka Bahari dan Majelis Pembimbing Saka Bahari.
g. Lambang Krida Saka Bahari
1) Lambang Krida Saka Bahari adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam Saka Bahari yang mendalami keterampilan tertentu. Bentuk lambang Krida Saka Bahari diatur sesuai Surat Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 97
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 21
Tahun 1996, tanggal 5 Agustus 1996, dengan ketentuan bentuk segi empat sama sisi yang masing-masing sisinya 4 cm.
2) Lambang Krida Saka Bahari ditempatkan pada Seragam Pramuka lengan baju sebelah kiri di bawah tanda Saka Bahari, maksimum dipasang sebanyak 4 buah.
3) Lambang Krida Saka Bahari dikenakan atau dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bahari.
4) Lambang Krida Saka Bahari hanya dipakai oleh anggota Krida Saka Bahari yang bersangkutan dan tidak dikenakan atau dipakai oleh Pamong, Instruktur, Pimpinan, dan Mabi Saka Bahari.
2. Bendera
a. Bendera Saka Bahari berbentuk empat persegi panjang berukuran dua berbanding tiga.
b. Pada bendera saka, berisikan:
1) lambang Saka Bahari dengan ukuran lambang Saka Bahari disesuaikan panjang dan lebar bendera, sekitar 1/2 lebar bendera, untuk tulisan 1/10 lebar bendera.
2) Tulisan Saka Bahari (warna hitam) dengan huruf kapital.
c. Warna dasar bendera biru tua (biru laut).
d. Ukuran
1) Tingkat Nasional, 200 cm x 300 cm
2) Tingkat Daerah, 150 cm x 225 cm
3) Tingkat Cabang, 90 cm x 135 cm
4) Tingkat Ranting, 60 cm x 90 cm
e. Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran bendera.
3. Tanda Jabatan
Tanda Jabatan Saka Bahari adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Bahari.
a. Bentuk, Warna dan Isi
1) Tanda Jabatan Dewan Saka Bahari berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan
22 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat lambang Saka Bahari di dalam lingkaran awal berwarna kuning kecoklatan.
2) Tanda Jabatan Pimpinan Saka Bahari berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat lambang Saka Bahari dalam lingkaran oval warna kuning dan sebelah dalam dari lingkaran luar bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sesuai berikut :
a) Tingkat Nasional berwarna kuning.
b) Tingkat Daerah warna merah.
c) Tingkat Cabang warna hijau.
b. Pemakaian
1) Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3) Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
4. Papan Nama
a. Bentuk
Papan Nama Saka Bahari berbentuk empat persegi panjang.
b. Ukuran:
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m
b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m
c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m
c. Contoh Tulisan:
1) Sanggar Satuan Karya Pramuka Bahari, Jakarta Utara.
2) Pimpinan Satuan Karya Pramuka Bahari Tingkat Nasional/Daerah/Cabang.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 23
d. Warna:
1) Bidang lambang:
a) Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka
Bahari
b) Gambar : Gambar lambang berupa silhuet
(bayangan) Tunas Kelapa.
2) Bidang huruf
a) Dasar : Coklat Muda
b) Huruf : bentuk huruf kapital cetak
biasa, tanpa kaki dan bayangan
serta tebal tipis, warna hitam.
e. Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
f. Pemasangan:
1) Papan nama dipasang, didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Agar diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian orang yang melewati gedung tersebut.
2) Ketinggian pemasangan dari batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m.
5. Stempel
Pimpinan Saka Bahari dapat membuat stempel, sebagai berikut:
a. Bentuk: Empat persegi panjang tidak bersudut.
b. Isi: Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
c. Ukuran:
1) Tinggi : 44 mm
2) lebar dalam : 29 mm
3) lebar luar : 32 mm
6. Gambar
a. Struktur Organisasi (Lampiran II)
b. Lambang (Lampiran III)
c. Bendera (Lampiran IV)
d. Tanda jabatan (Lampiran V)
e. Papan Nama (Lampiran VI)
f. Stempel (Lampiran VII)
24 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB X
KEGIATAN SAKA
1. Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan kebaharian dilaksanakan untuk semua golongan anggota muda Gerakan Pramuka yaitu Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among serta prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan jasmani serta rohaninya.
b. Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem pencapaian Tanda Kecakapan Khusus (TKK). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya untuk kehidupan dan penghidupannya di masa datang.
c. Kegiatan Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang meliputi pokok-pokok kegiatan untuk:
1) Membentuk Pramuka yang sehat mental dan fisiknya.
2) Menumbuhkan penghayatan dan kesadaran lingkungan.
3) Merangsang hasrat untuk mempelajari ilmu dan teknologi di bidang kebaharian.
4) Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, berjiwa mandiri dan wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi kebaharian.
5) Mempersiapkan untuk ikut serta dalam bela negara matra laut.
d. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan:
1) Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maupun modern.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 25
2) Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam melaksanakan kegiatannya.
3) Dengan mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu dengan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat. Penyediaan sarana tersebut diusahakan oleh Pamong bersama Instruktur Saka Bahari, dengan bantuan Mabi dan Pimpinan Saka Bahari serta kwartir yang bersangkutan.
e. Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan dan keterampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang meliputi:
1) Kebaharian secara umum.
2) Kebaharian secara khusus dengan kridanya masing-masing.
3) Bakti kepada masyarakat.
4) Bela negara.
2. Perencanaan
a. Kegiatan Saka Bahari direncanakan dengan cara:
1) Menentukan jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
2) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
3) Menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4) Menentukan objek dan tempat kegiatan.
5) Menentukan dana dan sarana penunjang kegiatan.
6) Memilih dan menentukan anggota Saka Bahari yang akan melaksanakan, dan Pamong atau Instruktur Saka Bahari yang akan mendampingi.
b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat:
1) Menarik, menantang dan penuh variasi.
2) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta masyarakat.
3) Berguna untuk kehidupan dan penghidupan pribadi serta masyarakat.
4) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat.
26 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka Bahari secara berkala dilaksanakan di luar kegiatan atau latihan gugus depan anggota yang bersangkutan.
b. Perkemahan Bakti Saka Bahari yang disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
c. Perkemahan antar Satuan Karya yang disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi.
d. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; Pelayaran Lingkar Nusantara, Ulang Tahun Saka Bahari, Hari Pramuka, dan sebagainya.
e. Pembinaan potensi diri melalui pengamatan, penelitian, dan pengembaraan/ekspedisi.
f. Diperkenalkan sistem bela negara matra laut.
4. Tingkat kegiatan
a. Latihan Saka Bahari dilaksanakan ditingkat kwartir ranting/cabang dipimpin oleh Dewan Saka Bahari, didampingi oleh Pamong Saka Bahari dan Instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat kwartir ranting, cabang, daerah dan Nasional sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c. Perti Saka Bahari diadakan di tingkat kwartir cabang, daerah dan Nasional sesuai dengan kepentingan.
d. Kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat kwartir ranting/cabang/daerah/regional/nasional sesuai dengan kepentingan dan kesiapan.
5. Kegiatan pendidikan/latihan anggota Saka Bahari dilaksanakan dalam 3 tahap:
a. Tahap Dasar : berisi materi pengorganisasian dan segala hal tentang Saka Bahari yang dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
b. Tahap Krida : berisi materi untuk pencapaian TKK (parsial) yang dilaksanakan selama kurun waktu enam bulan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 27
c. Tahap Kejuruan : berisi materi untuk pencapaian suatu keahlian khusus TKK (komperhensif) yang berkualifikasi dan diakui masyarakat bahari serta dapat menjadi Instruktur atau Pembantu Pamong Saka Bahari.
6. Sarana dan Prasarana
a. Kegiatan Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan melaksanakan kegiatan nyata. Hal tersebut berarti untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa:
1) alat/peralatan;
2) pelengkapan;
3) fasilitas; dan
4) sanggar Bakti Saka Bahari.
b. Saka Bahari dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.
c. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaaan dan kemampuan setempat.
d. Dengan bantuan Pinsaka Bahari, kwartir, dan mabi yang bersangkutan, Pamong beserta Instruktur Saka Bahari mengusahakan adanya sarana yang memadai baik dalam jumlah maupun mutunya.
e. Sanggar Bakti Saka Bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (controlling) dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat berfungsi sebagai:
1) tempat mengadakan latihan dan belajar
2) tempat musyawarah
3) tempat untuk bekerja dan beribadat
4) pangkalan untuk kegiatan bagi masyarakat
Pengelolaan Sanggar Bakti Saka Bahari dilakukan oleh suatu tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka Bahari sebagai konsultan.
28 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah
a. Musyawarah
1) Musyawarah Saka Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari, guna membahas perkembangan Saka Bahari dalam periode tertentu dan memilih Dewan Saka Bahari.
2) Hasil Musyawarah Saka Bahari menjadi bahan rujukan bagi Dewan Saka Bahari, Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta Musyawarah
1) Dewan Saka Bahari.
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida.
3) Anggota Saka Bahari.
c. Penasehat Musyawarah
1) Mabi Saka Bahari.
2) Pamong Saka Bahari.
3) Instruktur Saka Bahari.
d. Acara Musyawarah
1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan Rencana Kerja masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan Saka Bahari.
e. Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f. Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 29
2. Rapat Kerja
a. Rapat kerja Saka Bahari dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bahari tingkat Cabang.
b. Rapat Kerja Saka Bahari dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari
c. Rapat Kerja Saka Bahari membahas:
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Evaluasi Program Kerja tahun yang lalu.
4) Program Kerja tahun mendatang.
d. Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka Bahari, selanjutnya oleh Pimpinan Saka Bahari diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan Saka Bahari untuk mendapatkan penegesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Bahari secara regular menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan Saka Bahari.
BAB XII
PENDANAAN
1. Anggaran yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari dapat diperoleh dari:
a. Iuran para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
b. Bantuan dari Kwartir.
c. Hasil usaha dari Pimpinan Saka Bahari dan Anggota Saka Bahari.
d. Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
e. Sumber-sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
30 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana.
a. Dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan setelah kegiatan selesai.
b. Disampaikaan kepada:
1) Kwartir yang bersangkutan.
2) Pimpinan Saka Bahari setempat.
3) Para penyumbang/donatur.
BAB XIII
ADMINISTRASI SAKA
1. Pelaksanaan administrasi Saka Bahari berpedoman pada Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Gerakan Pramuka.
2. Pimpinan Saka Bahari dapat membuat stempel dan kop surat Saka Bahari atas persetujuan dari kwartir yang bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat menyurat.
BAB XIV
SANGGAR BAKTI
1. Sanggar Bakti Saka Bahari adalah tempat yang digunakan oleh anggota-anggota Saka Bahari untuk mengadakan kegiatan dan atau pertemuan Saka Bahari.
2. Setiap kwartir mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka Bahari, disertai program kegiatannya.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 31
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAB XV
PENUTUP
1. Petunjuk Penyelenggaraan ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya kegiatan Saka Bahari.
2. Petunjuk penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Saka Bahari.
3. Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Apabila dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
32 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR
NASIONAL
PIMPINAN SAKA TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. NASIONAL
MABI SAKA
TK. DAERAH
MABI SAKA
TK. CABANG
MABI SAKA
PAMONG SAKA
DEWAN SAKA
INSTRUKTUR SAKA
KWARTIR
DAERAH
KWARTIR
CABANG
KWARTIR
RANTING
DKN
DKD
DKC
DKR
GUGUSDEPAN
SAKA
T
D
K
R
I
D
A
PIMPINAN SAKA TK. DAERAH
PIMPINAN SAKA TK. CABANG
Garis Pengendalian dan Pembinaan
Garis bimbingan Teknis
Garis Bimbingan dan Bantuan
Garis Keanggotaan
Garis Koordinasi
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 33
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
GAMBAR LAMBANG
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 34
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
GAMBAR BENDERA
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 35
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
GAMBAR TANDA JABATAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
PIMPINAN SAKA BAHARI
TINGKAT DAERAH
PIMPINAN SAKA BAHARI
TINGKAT NASIONAL
PIMPINAN SAKA BAHARI
TINGKAT CABANG
DEWAN SAKA
BAHARI
36 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LAMPIRAN VI KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
GAMBAR PAPAN NAMA
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 37
LAMPIRAN VII KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 158 TAHUN 2011
GAMBAR STEMPEL PIMPINAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Jakarta, 20 September 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110
Kamis, 20 Desember 2012
Rabu, 19 Desember 2012
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA TENTANG SAKA BAHARI
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
2. bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5. Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Suatu gejala yang perlu kita perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1) Sarana Perhubungan
2) Sumber daya hayati dan nabati (Perikanan Laut dan pertanian laut)
3) Sumber mineral dan bahan makanan
4) Sumber Energi
5) Tempat jalur kabel laut
6) Tempat pengembangan pesisir
7) Tempat/objek Pariwisata dan olah raga
8) Unsur Hankam
Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi luhur.
b. Sadar bahwa negara kita terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap hidup yang berorientasi kebaharian.
c. Penumbuhan orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d. Dalam usaha meningkatkan program kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e. Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut dan perairan pedalaman.
2. Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.
3. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka Bahari.
4. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dan Hukum Laut
1) Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
2) Hukum Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
- Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
- Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
c. Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun 1960
- Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d. Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut :
(1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
(2) Laut Teritorial dan Zone Tambahan
(a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
(b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(4) Zone Ekonomi Ekslusif
(a) Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
(c) Menghormati kebebasan pelayaran.
(5) Landas Kontinen
(a) Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c) Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang Lingup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran Saka Bahari
c. Organisais dan tata kerja Saka Bahari
d. Keanggotaan Saka Bahari
e. Hak dan Kewajiban
f. Pelantikan dan Pengukuhan
g. Kegiatan dan Sarana
h. Dewan Kehormatan Saka Bahari
i. Lambang Saka Bahari
j. Penutup.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN SAKA BAHARI
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a. Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu :
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata bahari
- Krida Reksa Bahari
Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota kridanya.
e. Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya : Krida Jasa Bahari 1
Krida Jasa Bahari 2
Dan seterusnya.
f. Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka Bahari.
g. Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Saka Bahari.
h. Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i. Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j. Struktur Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a. Dalam rangka usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan Saka Bahari
1). Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut :
Penasihat
Pengurus, yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Kepala Bidang Organisasi
- Kepala Bidang daan Latihan
- Kepala Bidang Prasarana
- Kepala Sekretaria
- Bendahara
- Anggota
3). Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka bahari tersebut dapat beberapa anggota pegurus Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c. Masa Bakti Pimpinan Saka Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka Bahaari sesuai dengan masa baakti kwartirnya.
d. Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1) Ditingkat pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional
2) Di tingkaat propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4) Di tingkat Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
11. Tata Kerja
a. Tata kerja Pimpinan Saka Bahari sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor ……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
b. Pamong Saka Bahari
1) Pamong Saka bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak dan Pandega atau Asnggota Dewasa Gerakan Pramuka lainnya yang memiliki minat / kegemaran di bidang kegiatan kebaharian dan yang dapat diterima oleh para anggota Saka Bahari yang bersangkutan.
2) Pamong Saka Bahari dapat diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atas usul Dewan Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
3) Masa bakti Pamong Saka Bahari 2 tahun dan dapat diangkat kembali.
4) Pamong Saka Bahari ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Bahari di Kwartir Rantingnya.
5) Pamong Saka Bahari berhenti karena :
a. Masa baktinya berakhir
b. Permintaan sendiri
c. Usulan Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
d. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka Bahari :
a. Sehat mental dan fisik
b. Mengerti dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Memiliki Kepandaian bergauk khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
d. Bersedia Untuk membina dan mengembangkan penggetahuan dan pengalaman yang dimilikinya untuk kepentingan Saka Bahari.
e. Bersedia membina dan mengembangkan Saka Bahari.
f. Memiliki bakat sebagai pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
g. Orang dewasa yang memiliki ijasah pembina pramuka mahir Penegak / Pandega, atau pembina yang bersedia mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c. Instruktur Saka Bahari
1) Instruktur Saka bahari adalah orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari dalam kegiatan Saka tersebut.
2) Instruktur Saka Bahari diangkat dan dilantik oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau pengalaman kesanggupannya atas usul Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3) Instruktur Saka Bahari bertanggungjawab dan
4) Masa bakti Instruktur Saka Bahari disesuaikan dengan kebutuhan.
5) Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari :
a) Memiliki satu keahlian atau pengalaman yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
b) Memiliki kepandaian bergaul, khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
c) Memahami, menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d) Mengerti, menghayati dan mampu menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
6) Instruktur Saka Bahari diberhentikan atas dasar :
a) Permintaan sendiri
b) Karena pelanggaran terhadap AD dan ART Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bahari
1) Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota Saka Bahari.
2) Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana Pandega.
4) Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5) Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
a) Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
b) Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
12. Anggota
a. Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
c. Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
13. Peminat
a. Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
b. Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Syarat Anggota
a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
b. Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Sehat Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
15. Hak Anggota
Anggota Saka Bahari berhak :
a. Memperoleh pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
b. Memperoleh latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
c. Menjadi Instruktur Muda di Gugus depannya.
d. Menjadi Dewan Saka Bahari.
e. Pindah ke Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
16. Kewajiban Anggota
Anggota Saka Bahari berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
c. Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e. Mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan kemanusiaan.
f. Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
17. Kewajiban Pemimpin Krida
a. Pemimpin Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan.
b. Mengupayakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
c. Memberikan motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapannya.
d. Menjadi penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.
18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a. Memimpin dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab.
b. Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
c. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
d. Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e. Melaporkan jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.
19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
Pamong Saka Bahari berkewajiban :
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna dan berhasil guna serta penuh tanggung jawab.
b. Menjadi seorang kakak, pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
c. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d. Menjadi motivator bagi para anggota Saka Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina dan mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.
20. Kewajiban Pimpinan Saka Bahari
Pimpinan Saka Bahari di tiap wilayah kerja kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun ……., Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
22. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b. Dewan Saka Bahari di lantik oleh Pamong Saka Bahari yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Bahari dan Instruktur Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Pimpinan Saka Bahari tingkat ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
e. Pimpinan Saka Bahari tingkat cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Bahari tingkat daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Bahari tingkat nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.
23. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bahari dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada upacara pelantikan Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b. Sahnya Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
24. Musyawarah
a. Musyawarah
1) Musyawarah Saka Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2) Musyawarah Saka Bahari dihadiri oleh :
a) Dewan Saka Bahari
b) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
c) Anggota Saka Bahari
d) Pamong Saka Bahari
e) Instruktur Saka Bahari
f) Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
3) Hasil musyawarah Saka Bahari akan dijadikan bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta Musyawarah Saka Bahari
1) Dewan Saka
2) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka Bahari
c. Penasihat Musyawarah Saka Bahari
1) Pimpinan Saka Bahari
2) Pamong Saka Bahari
3) Instruktur Saka Bahari
d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawaban hari yang pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan Rencana Kerja masa baaakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan Saka Bahari.
e. Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f. Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
25. Rapat Kerja
a. Rapat kerja Saka Bahari dihadiri oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b. Rapat Kerja Saka Bahari dipimpin oleh Dewan Saka Bahari.
c. Rapat Kerja Saka Bahari membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja satu tahun
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Rencana Program Kerja tahun mendatang.
BAB VIII
KEGIATAN DAN SARANA
Kegiatan kebaharian dilaksanakan untuk semua golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani peserta didik.
Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem pengumpulan Tanda Kecakapan Khusus (TKK ). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan program kegiatan yang lebih mantap dan berbobot.
Kegiatan Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang meliputi pokok-pokok kegiatan untuk :
a. Menciptakan Pramuka yang sehat mental dan fisik
b. Mennumbuhkan penghayatan dan kesadaran lingkungan .
c. Merangsang naluri ilmiah / teknologi di bidang kebaharian
d. Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi kebaharian
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan :
a) Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
b) Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam melaksanakan kegiatannya.
c) Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
d) Pamong Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.
26. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan dan ketrampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebaharian secara umum
b. Kebaharian secara khusus dengan kridanya masing-masing.
c. Bakti kepada masyarakat.
27. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
b. Kegiatan berkala untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
c. Perkemahan bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari.
d. Perkemahan antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi. Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
28. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
c. Perti Saka Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan, sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
29. Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
a. Tahap Dasar :
Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal Saka Bahari yang dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
b. Tahap Krida :
Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
c. Tahap Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya diakui masyarakat bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
30. Sarana
a. Kegiatan Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti, bahwa untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa :
1. Alat/peralatan
2. Pelengkapan
3. Fasilitas, seperti : kolam renang, tempat berlatih, dan lain sebagainya
4. Sanggar bakti Saka Bahari
b. Pada dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan sarana kegiatan seperti tersebut pada Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c. Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat berfungsi sebagai :
1) Tempat mengadakan latihan dan belajar
2) Tempat musyawarah
3) Tempat untuk bekerja dan beribadat
4) Pangkalan untuk menyebarkan bakti
Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.
31. Pembiayaan
a. Dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1) Iuran para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
2) Hasil usaha dari para pemimpin Saka Bahari
3) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
4) Lain-lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana.
1) Dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan setelah proyek kegiatan selesai
2) Disampaikaan kepada :
a) Kwartir yang bersangkutan
b) Pimpinan Saka Bahari setempat
c) Musyawarah anggota
d) Dewan Saka Bahari
e) Para penyumbang
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN SAKA BAHARI
32. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari adalah forum yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik Saka Bahari, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian anugerah dan tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b. Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari terdiri atas :
1) Pamong Saka Bahari
2) Instruktur Saka Bahari (bila diperlukan)
3) Dewan Saka Bahari
4) Pemimpin Krida.
c. Tugas
1) Dewan Kehormatan Saka Bahari karena adanya :
a) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bahari, disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b) Pengusulan pemberian anugerah/penghargaan.
2) Dewan Kehormatan Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a) Pemberhentian sementara
b) Pemberhentian keanggotaan Saka Bahari, mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3) Anggota Satuan Karya yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela diri dalam Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4) Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
5) Dewan Kehormatan Satuan Karya memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina gugus depan anggota Saka Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka Bahari.
33. Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari berbentuk forum yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)
BAB X
LAMBANG SAKA BAHARI
34. Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun …….., tentang Lambang/tanda pengenal Saka Bahari.
BAB XI
ADMINISTRASI SAKA BAHARI
35. Administrasi
a. Pelaksanaan administrasi Saka Bahari terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan administrasi umum Gerakan Pramuka
b. Dalam hal prosedur surat-menyurat, Pimpinan Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal Saka Bahari berupa Stempel Saka Bahari.
BAB XII
PENUTUP
36. a. Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan disertakan penambahan dan pembetulan.
b Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 25 Februari 1991
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Langganan:
Postingan (Atom)